Pengertian Yurisprudensi: Apa itu Yurisprudensi | Istilah yurisprudensi berasal bahasa Latin
“Iuris Prudential”, dalam bahasa Belanda
“Jurisprudentie”, sedangkan dalam bahasa Perancis
“Jurisprudence” yang kesemuanya berarti “ilmu hukum”. Dalam sistem pengetahuan hukum,
yurisprudensi diartikan sebagai suatu pengetahuan
hukum positif dan hubungannya dengan hukum yang lain. Selain itu, pengertian lainnya tentang yurisprudensi diberikan dalam
system statue law dan
civil law yang mengartikan bahwa yurisprudensi adalah keputusan-keputusan hakim terdahulu yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dan diikuti oleh hakim atau lembaga peradilan lain dalam memutuskan suatu kasus atau perkara yang sama.