Negosiasi adalah proses tawar-menawar dengan cara perundingan untuk memberi atau menerima, guna mencapai kesepakatan bersama mengenai suatu hal yang menjadi kepentingan masing-masing pihak, baik perorangan maupun kelompok atau
organisasi.
Negosiasi merupakan suatu kesepakatan/ persetujuan antara pembeli dan penjual atas:
1. Jenis barang yang akan dibeli atau dijual.
2. Kualitas dari jenis barang yang akan dibeli atau dijual.
3. Jumlah barang yang akan dibeli atau dijual.
4. Ketetapan harga barang yang akan dibeli atau dijual.
5. Saat atau waktu penyerahan barang (tanggal, bulan, tahun penyerahan).
6. Ke mana barang akan diangkut/ dikirim dan syarat pengirimannya, serta.
7. Cara pembayaran (tunai, kredit) dengan potongan harga atau tanpa potongan harga.
Faktor diatas sangatlah penting untuk diperhatikan oleh penjual dan pembeli, karena penyimpangan terhadap syarat di atas merupakan pelanggan yang dapat memengaruhi jual beli atau perlu diadakan perundingan untuk persetujuan uang dari kedua belah pihak.
Kegiatan negosiasi harus memerhatikan hal-hal berikut.
1. Kedua belah pihak telah berusia dewasa.
Berusia dewasa, artinya mereka yang akan melakukan jual beli dinyatakan telah cukup umur menurut hukum.
2. Kesepakatan dari kedua belah pihak.
Kesepakatan, artinya pihak penjual dan pembeli melakukan jual beli secara wajar, dalam keadaan sadar atau tanpa tekanan dari salah satu pihak.
3. Ada objek yang akan dijual/ dibeli.
Ada objek, artinya ada barang tertentu yang keadaanya jelas dan dapat dipindahtangankan.
4. Ada bukti/ dokumen jual beli.
Bukti/ dokumen, artinya ada kelengkapan persetujuan jual beli seperti order, faktur, bon tunai, kuitansi, surat jalan/ surat angkut, dan sebagainya.
Berikut hal-hal yang menjadikan adanya perundingan.
1. Ada pihak yang berkepentingan.
2. Ada suatu masalah yang harus diperundingkan.
3. Ada keinginan untuk mencapai kesepakatan.
4. Ada upaya untuk menghindarkan persengketaan di masa yang akan datang atau menyelesaikan persengketaan yang telah terjadi.
5. Ada upaya menjaga kehormatan atau kedaulatan masing-masing pihak.
Berikut beberapa strategi dalam negosiasi.
1. Strategi menang-menang (win-win strategy), yaitu strategi yang berorientasi dengan kemenangan kedua belah pihak.
2. Strategi menang-kalah (win-lose strategy), yaitu strategi untuk memperoleh kemenangan mutlak dengan cara mengalahkan orang lain/ pihak lain, sehingga dapat menguntungkan dirinya dan merugikan pihak lain.
3. Strategi kalah-kalah (lose-lose strategy), yaitu strategi yang digunakan sebagai pelampiasan kemarahan seseorang dan cenderung tidak menggunakan akal pikiran yang sehat.
Itulah
yang dimaksud Negosiasi, semoga uraian diatas bisa memberikan penjelasan yang cukup.