Perjanjian Internasional adalah perjanjian dalam bentuk dan nama tertentu yang diatur dalam hukum internasional yang dibuat secara tertulis serta menimbulkan hak dan kewajiban di bidang hukum publik. Adapun dalam konvensi Wina tentang
Hukum Perjanjian Internasional Tahun 1969, perjanjian internasional diartikan sebagai perjanjian yang diadakan oleh dua negara atau lebih, dengan bertujuan untuk mengadakan akibat-akibat hukum tertentu.
Agar pemahaman anda menganai perjanjian internasional semakin luas, berikut ini pendapat beberapa ahli terkait dengan pengertian perjanjian internasional.
a. Prof . Dr. Mochtar Kusumaatmadja, S.H. LL.M.
Perjanjian internasional adalah perjanjian yang diadakan antarbangsa dan bertujuan untuk menciptakan akibat-akibat hukum tertentu.
b. G. Shwarzenberger
Perjanjian internasional adalah suatu persetujuan antara subjek-subjek hukum internasional yang menimbulkan kewajiban-kewajiban yang mengikat dalam hukum internasional. Perjanjian internasional dapat berbentuk bilateral maupun multilateral. Subjek-subjek hukum internasional, yaitu lembaga-lembaga internasional dan negara-negara.
c. Michel Virally
Perjanjian merupakan perjanjian internasional bila melibatkan dua atau lebih negara atau subjek internasional dan diatur dalam hukum internasional.
d. Oppenheimer-Lauterpacht
Perjanjian internasional adalah suatu persetujuan antarnegara yang menimbulkan hak dan kewajiban di antara pihak-pihak yang mengadakannya.
Berdasarkan pada penggertian di atas dapat kita ambil sebuah kesimpulan bahwa perjanjian internasional merupakan kesepakatan antara dua atau lebih subjek hukum internasional yang menurut ketentuan hukum internasional menimbulkan hak dan kewajiban bagi pihak-pihak yang membuat kesepakatan. Fungsi perjanjian internasional dalam hukum internasional, yaitu sebagai salah satu sumber hukum terpenting bagi hukum internasional positif. Fungsi tersebut ditegaskan dalam Pasal 38 Ayat 1 Statuta Mahkamah Internasional yang menyatakan bahwa perjanjian internasional merupakan sumber utama dari sumber hukum internasional lainnya.
Dalam sebuah hubungan internasional , keberadaan perjanjian internasional memiliki kedudukan yang penting sebagai berikut.
a. Keberadaan perjanjian internasional akan lebih menjamin kepastian hukum atas hubungan kerja sama internasional yang dilakukan, sebab perjanjian internasional diadakan secara tertulis, sehingga secara hukum memiliki bukti yang jelas dan dapat dipertanggung jawabkan.
b. Perjanjian internasional mengatur masalah-masalah kepentingan bersama di antara para subjek hukum internasional. Hal ini membuktikan bahwa perjanjian internasional dibuat oleh negara-negara denga kemauan bersama, mengikatkan diri pada suatu hubungan tertentu tanpa ada paksaan dari pihak nama pun.
Asas-asas perjanjian Internasional
Terdapat beberapa asas yang perlu diperhatikan dalam pembuatan suatu perjanjian Internasional
a. Asas courtesy yaitu asas saling menghormati dan saling menjaga kehormatan.
b. Asas pacta sunt servanda yaitu asas yang menyaakan bahwa setiap perjanjian yang telah dibuat harus ditaati oleh pihak-pihak yang mengadakannya.
c. Asas rebus sig stabius, yaitu asasyang dapat digunakan terhadap perubahan mendasar dalam keadaan yang bertalian dengan perjanjian tersebut.
d. Asas reciprocitas, yaitu asas yang menyatakan bahwa tindakan suatu negara terhadap negara lain dapat dibalas setimpal, baik tindakan yang bersifat negatif maupun positif.
e. Asas bonfides, yaitu asas yang menyatakan bahwa perjanjian yang dilakukan harus di dasari oleh itikad baik dari kedua belah pihak agar dalam perjanjian tersebut tidak ada pihak yang merasa dirugikan.
f. Asas egality rights, yaitu asas yang menyatakan bahwa pihak yang saling mengadakan hubungan atau perjanjian internasional mempunyai kedudukan yang sama.
Itulah penjelasan dari saya tentang
Pengertian Perjanjian Internasional, semoga penjelasan tersebut dapat membantu anda.