Rondinelli (1983) mengatakan bahwa desentralisasi adalah transfer kegiatan perencanaan, pengambilan keputusan, atau kewenangan administratif dari pemerintah pusat kepada organisasinya di lapangan, unit administratif lokal, semi otonom dan organisasi parastatal. Sementara itu, Koswara (2000) melihat otonomi daerah sebagai landasan untuk berekspresi dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah
ADS HERE !!!