Pemerintah yang berdaulat merupakan salah satu unsure terbentuknya suatu
Negara. Pemerintah yang berdaulat adalah pemerintah yang mempunyai kekuasaan penuh terhadap suatu wilayah dan rakyatnya baik keluar ataupun kedalam.
Pemerintah yang berdaulat dibagi menjadi 2 macam yaitu:
- Pemerintah dalam arti sempit yaitu kepala Negara (raja/ presiden) atau lembaga eksekutif.
- Pemerintah dalam arti luas, maksudnya yaitu gabungan dari alat-alat kelengkapan Negara baik lembaga legislative, eksekutif ataupun yudikatif.
Demikian informasi yang bisa saya sampaikan tentang
Pengertian Pemerintah yang berdaulat.