Pengakuan Negara lain adalah unsur yang menerangkan adanya suatu
Negara atau merupakan unsure deklaratif, bukan unsure konstitutif.
- Teori delaratif maksudnya bahwa begitu suatu Negara lahir langsung menjadi anggota masyarakat international, dan pengakuan yang diperoleh hanya berasal dari pengukuhan kelahiran tersebut.
- Teori Konstitutif maksudnya yaitu berdasarkan hokum international suatu Negara dikatakan baru lahir apabila sudah diakui oleh Negara lain. Jika pengakuan lahirnyya suatu Negara belum diberikan maka secara hokum Negara tersebut belum berdiri.
Berikut ini adalah macam-macam bentuk pengakuan berdirinya suatu Negara:
- Dilihat dari bentuknya: Pengakuan de yure, Pengakuan de facto, Pengakuan kolektif, Pengakuan bersyarat, Pengakuan premature, Pengakuan kuasi.
- Dilihat dari objeknya: Pengakuan Negara, Pengakuan Pemerintah, Pengakuan Pemerintah dipengasingan, Pengakuan sebagai pihak berdagang/ belligerency.
Berikut ini adalah fungsi
pengakuan dari Negara lain:
- Supaya suatu kumpulan manusia tidak asing dari hubungan-hubungan international.
- Supaya kelanjutan hubungan-hubungan international lebih terjamin dengan cara mencegah adanya kekosongan hukum yang merugikan kepentingan individu maupun kepentingan hubungan antar Negara.
Suatu Negara yang baru merdeka membutuhkan sebuah pengakuan dari Negara lain di karenakan beberapa faktor berikut:
- Berdasarkan hukum alam suatu negera tidak mungkin bisa berdiri sendiri untuk mencukupi kebutuhan/ keperluan negaranya di dalam berbagai bidang. Oleh sebab itu di perlukan bantuan dengan cara bekerja sama dengan Negara lain.
- Supaya kelangsungan hidup suatu Negara lebih terjamin dari berbagai ancaman yang datang dari dalam negeri maupun dari luar negeri.
Demikian informasi yang bisa saya sampaikan tentang
Pengertian Pengakuan Negara lain.