Arbitrase adalah upaya penyelesaian sengketa internasional dengna mengajukan
sengketa internasional yang terjadi kepada arbitrator yang dipilih secara bebas oleh para pihak yang bersengketa. Dalam pemberian keputusan terhadap penyelesaian sengketa yang memberi keputusan tidak harus terkait pada pertimbangan-pertimbangan hukum. Keputusan yang diambil pada umumnya didasarkan pada faktor berikut.
1. Keadilan.
2. Kesederajatan atau ex aequo et bono.
3. Hukum Internasional.
Adapun prosedur yang harus dipatuhi apabila hendak mengajukan penyelesaian sengketa melalui arbritase sebagai berikut.
1. Pihak-pihak yang bersengketa menunjuk dua arbitrator.
2. Pihak yang dipilih sebagai arbitrator yang kemudian arbitrator tersebut memilih seorang wasit yang bertindak sebagai ketua pengadilan arbitrase tersebut.
3. Putusan diberikan melalui suara terbanyak.
Itulah
yang dimaksud Arbitrase, semoga penjelasan yang saya berikan diatas bisa memberikan manfaat.