Komisi penyidik merupakan cara penyelesaian sengketa internasional yang juga dikenal dengan penyelidikan atau enquiry. Penyelidikan adalah suatu proses penemuan
fakta oleh suatu tim penyidik yang netral. Tujuan yang hendak dicapai melalui cara ini adalah untuk menyelesaikan sengketa yang timbul karena perbedaan pendapat mengenai fakta, bukan untuk permasalahan yang bersifat hukum murni. Enquiry pada umumnya dilaksanakan oleh suatu komisi penyidik (Enquiry-Commission) yang dibentuk berdasarkan suatu konvensi umum atau persetujuan khusus antarpihak.
Itulah sedikit penjelasan yang bisa saya bagikan kepada anda tentang
Pengertian Komisi penyidik, semoga penjelasan tersebut bisa memberikan manfaat bagi kita.