Kredit investasi adalah kredit yang diberikan bank untuk keperluan penambahan modal guna rehabilitasi perluasan usaha dan mendirikan proyek baru.
Syarat kredit investasi sebagai berikut.
a. Perusahaan sudah memiliki surat izin resmi dari pemerintah seperti SITU (Surat Izin Tempat Usaha), SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan), NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), dan lain-lain.
b. Usaha telah berjalan selama 2 tahun.
c. Badan usaha berbentuk CV, PT, firma, dan koperasi.
d. Mengajukan
proposal.
e. Memiliki agunan.
Berikut prosedur yang harus dilewati oleh para kreditur investasi
a. Mengajukan surat permohonan ke kantor cabang yang memberikan kredit investasi.
b. Mengisi formulir yang telah disediakan oleh kantor cabang.
c. Memberikan data perusahaan ke kantor pemberi kredit.
d. Melampirkan dokumen-dokumen berikut.
- KTP (Kartu Tanda Penduduk).
- Fotokopi SIUP.
- Fotokopi SITU.
- NPWP.
- Fotokopi SHM.
- Pas photo 4 x 6 sebnyak 2 lembar.
- Neraca laba/ rugi perusahaan.
Itulah penjelasan yang bisa saya berikan tentang
Pengertian Kredit investasi, semoga penjelasan tersebut dapat memberikan manfaat.