Metode penetapan harga biaya plus (Cost Plus Pricing) yaitu pengusaha menetapkan harga satu unit barang sama besarnya dengan jumlah biaya per unit ditambah keuntungan.
Rumus:
Harga jual = biaya total + marjin
Contoh:
Biaya produksi 100 barang adalah
Biaya bahan baku= Rp. 3000.000,00
Biaya tenaga kerja= Rp. 550.000,00
Biaya lain-lain (sewa, gaji pimpinan, penyusutan peralatan) Rp. 450.000,00
Jumlah Biaya Rp. 4.000.000,00
Keuntungan yang diinginkan 20 % dari total biaya, sehingga harga seluruhnya= Rp. 4.000.000,00 + (20 % x Rp. 4.000.000,00) = Rp. 4.800.000,00
Harga satuan = Rp. 4.800.000,00 : 100 = Rp. 48.000,00
Itulah
yang dimaksud Metode penetapan harga biaya plus (Cost Plus Pricing), semoga penjelasan tersebut dapat bermanfaat buat kita.