Metode Penetapan Harga Mark Up (Mark Up Pricing) adalah metode yang biasanya digunakan oleh para pedagang yang usahanya membeli dan menjual kembali barang tersebut setelah terlebih dahulu ditambah biaya-biaya. Biasanya, besarnya mark up adalah keseluruhan biaya operasi dan keuntungan yang diinginkan. Dalam sistem ini, perusahaan menetapkan harga jual dengan menambah harga beli dengan persentase tertentu.
Rumus:
Harga jual = Harga beli + mark up
Contoh:
Harga barang dagangan Rp. 2.250.000,00
Biaya Pengelolaan dan penjualan Rp. 75.000,00
Keuntungan yang diharapkan Rp. 225.000,00
Harga jual= Rp. 2.250.000,00 + (Rp. 75.000,00 + Rp. 225.000,00)= Rp. 2.250.000,00
Itulah
yang dimaksud Metode Penetapan Harga Mark Up (Mark Up Pricing), semoga penjelasan diatas dapat bermanfaat.