Prinsip hukum umum adalah prinsip-prinsip hukum yang mendasari sistem hukum modern. Prinsip hukum umum juga menjadi salah satu sumber hukum utama/ primer yang berlaku dalam hukum internasional. Prinsip hukum umum juga menjalankan fungsi yang oleh Sri Setianingsih disebutkan adanya 3 (tiga) fungsi berikut.
1. Sebagai pelengkap dari hukum kebiasaan dan perjanjian internasional.
2. Sebagai penafsiran bagi perjanjian internasional dan hukum kebiasaan.
3. Sebagai pembatasan bagi
perjanjian internasional dan hukum kebiasaan.
Demikian penjelasan tentang
Pengertian Prinsip hukum umum, semoga bermanfaat.