Hukum kebiasaan internasional merupakan kebiasaan internasional usage yang telah diakui mempunyai kekuatan
hukum atau sudah diterima sebagai hukum internasional. Kebiasaan yang dapat dikategorikan sebagai sumber hukum internasional setidaknya harus memenuhi dua unsur penting, yaitu unsur material (menunjuk pada kebiasaan yang bersifat umum) dan unsur psikologis (menunjuk pada kenyataan diterimanya kebiasaan tersebut sebagai hukum internasional).
Demikian penjelasan yang bisa saya berikan tentang
Pengertian Hukum kebiasaan internasional.