Perjanjian Internasional adalah perjanjian yang diadakan oleh dua negara atau lebih dan bertujuan untuk memunculkan akibat-akibat hukum tertentu. Dengan demikian, keberadaan perjanjian internasional mengikat pihak-pihak yang mengadakan perjanjian dalam tata
hubungan internasional, dan oleh sebab itu, perjanjian internasional menjadi salah satu sumber hukum internasional dalam penyelesaian sengketa internasional dan termasuk dalam sumber hukum internasional yang utama.
Adapun konvensi-konvensi internasional yang merupakan sumber utama hukum internasional adalah konvensi yang berbentuk law making treaties, yaitu perjanjian-perjanjian internasional yang berisikan prinsip-prinsip dan ketentuan yang berlaku secara umum.
Itulah yang bisa saya bagikan tentang
Pengertian Perjanjian Internasional, semoga bermanfaat.