Sumber hukum internasional adalah sumber-sumber yang digunakan oleh Mahkamah Internasional dalam memutuskan masalah atau persoalan dalam hubungan internasional.
Secara umum, sumber hukum internasional dapat dibedakan menjadi dua, yaitu sumber hukum material dan sumber hukum formal. Sumber hukum material adalah sumber hukum yang menitikberatkan pada isi (materi) hukum. Sumber hukum formal adalah sumber dari mana kita mendapatkan atau menemukan ketentuan-ketentuan hukum internasional. Dalam praktiknya, yang kita kenal sebagai hukum internasional adalah sumber hukum anti formal. Menurut Brierly, sumber hukum internasional dalam arti formal merupakan sumber hukum paling utama dan memiliki otoritas tinggi dan otentik yang dapat dipergunakan oleh Mahkamah Internasional di dalam memutuskan suatu sengketa internasional. Sumber hukum internasional formal diatur dalam Piagam PBB yang meliputi: Perjanjian Internasional ataupun
Konvensi Internasional, Kebiasaan Internasional, Perinsip-prinsip Hukum Umum, Keputusan Badan Peradilan (Decisions of Judical/ Arbritration), Pendapat para ahli hukum terkemuka (Doktrin)
Bagaimana sekarang anda sudah tahu kan tentang apa
yang dimaksud Sumber hukum internasional, semoga penjelasan tersebut memberikan manfaat.