Reprisal adalah upaya pemaksaan yang dilakukan oleh suatu negara terhadap negara lain dengan tujuan agar menyelesaikan
sengketa yang timbul karena negara (yang dikenai reprisal) telah melakukan tindakan yang ilegal atau tindakan yang tidak dapat dibenarkan. Wujud dari reprisal sebagai berikut.
a. Pemboikotan barang.
b. Embargo.
c. Demonstrasi.
d. Pemboman.
Demikian penjelasan yang bisa saya bagikan tentang
Pengertian Reprisal, semoga bisa menambah pengetahuan kita.